Baca Juga : Peringatan HUT Ke-76 RI di Istana Hanya Dihadiri Petugas Upacara. e. Persiapan upacara Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih; f. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka memasuki lapangan upacara; g. Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya h. Fly Pass Pesawat TNI AU; 11. pengibaran bendera merah putih 12. penghormatan kepada sang merah putih 13. andhika bhayangkari 14. undangan dipersilahkan duduk kembali 15. laporan komandan upacara kepada inspektur upacara 16. penghormatan kepada inspektur upacara 17. inspektur upacara meninggalkan lapangan upacara, (menuju mimbar satu) 16. menyanyikan lagu-lagu nasional 17. Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya: 1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm. 2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm. 3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm. Iklan. Scroll Untuk Melanjutkan. Alasan Jepang Mengizinkan Pengibaran Bendera Indonesia. Kala itu, tujuan Jepang sebenarnya adalah untuk menyatukan Indonesia di bawah kekaisaran Jepang alih-alih memerdekakan Indonesia. Untungnya, dalam melawan imperialisme Barat, kemenangan Jepang tidak bertahan lama. Untuk itu, Jepang pun berusaha meraih dukungan dari rakyat Indonesia. .

tata upacara pengibaran bendera merah putih